Dr. EFENDI LOD SIMANJUNTAK, SH.,MH.


Quick Contact

EFENDI LOD SIMANJUNTAK & PARTNERS Law Office

Office : Plaza Sentral, 9th Floor Suite 905, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta  Selatan 12930

Jakarta - Indonesia

 

Telephone : +6221 5207705
Mobile : +62812 8282 6040
E-mail : efendi@efendilaw.com
     

 




 
Article
“PIDANA”
(2017-03-24)

Pengabaian Hak Ingkar Tersangka, Ironi Negara Hukum

Salah satu ironi yang masih kerap terjadi di Indonesia sebagai Negara Hukum adalah tindak kekerasan oknum aparat penegak hukum terhadap tersangka dalam proses hukum pidana. Hal ini sangat disayangkan, karena tindak kekerasan dengan alasan apapun jelas melanggar hak-hak tersangka serta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang salah satu wujudnya adalah hak ingkar.

Coba simak data penelitian yang pernah dilansir oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beberapa tahun yang lalu. Penelitian tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2010, jumlah kasus penyiksaan di lima kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Makassar, Surabaya, Banda Aceh dan Lhokseumawe mencapai 72,9%.

Data penelitian di atas merupakan gambaran nyata bahwa pelanggaran hak-hak tersangka masih menjadi polemik di Indonesia. Padahal, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 8 Tahun 1981 dengan tegas melindungi hak-hak tersangka. Mulai dari hak untuk diberi penjelasan tentang tindak pidana apa yang disangka/didakwakan kepadanya, hak untuk didampingi advokat, dan hak untuk memberikan keterangan secara bebas.

Dikaitkan dengan hak-hak sebagaimana tersebut di atas, maka tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum paling relevan dengan hak memberikan keterangan secara bebas. Hak yang dalam praktik hukum lazim juga disebut sebagai hak ingkar diatur dalam Pasal 52 KUHAP, Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim”.

Spesifik, Penjelasan Pasal 52 menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut, dan tidak boleh ditekan maupun dipaksa. Senafas dengan Pasal 52, Pasal 175 KUHAP juga menjamin hak terdakwa untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan di persidangan. Hal yang diatur dalam Pasal 175 disebut juga dengan Asas non-Self Incrimination.

Hal yang diatur dalam Pasal 52 dan 175 KUHAP di Amerika Serikat dikenal dengan Miranda Rule. Berangkat dari pengalaman kasus pidana Ernesto Miranda yang didakwa melakukan penculikan dan pemerkosaan, Miranda Rule intinya adalah perlindungan hak-hak tersangka yang harus dihormati oleh aparat penegak hukum.

Penerapan Miranda Rule biasanya tergambar dalam adegan film-film Hollywood, dimana polisi ketika menangkap seorang tersangka penjahat akan membacakan hak-haknya, “You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense”.

Merujuk pada Pasal 52 dan 175 KUHAP, maka sebenarnya telah jelas dan tegas bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia sangat melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa. Bukan hanya aparat polisi yang menjadi gerbang awal proses hukum pidana, hakim pun dilarang menekan ataupun memaksa, apalagi dengan kekerasan, terdakwa untuk memberikan keterangan.

Praktik tindak kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum terutama dalam bentuk penyiksaan terhadap tersangka terjadi karena pada dasarnya aparat penegak hukum terlalu mengandalkan keterangan atau pengakuan tersangka dalam rangka proses pembuktian tindak pidana yang disangkakan. Aparat penegak hukum cenderung kurang menggali barang bukti serta alat bukti selain keterangan tersangka atau terdakwa.

Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum terhadap tersangka, maka keberadaan advokat sangat krusial. Sebagaimana ditegaskan juga dalam KUHAP, bahwa tersangka berhak untuk didampingi advokat dalam menjalani proses hukum. Esensi keberadaan advokat ketika mendampingi tersangka dalam proses hukum pidana adalah agar hak-hak tersangka terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Oleh : Efendi Lod Simanjuntak. SH, MH.

EFENDI LOD SIMANJUNTAK AND PARTNERS merupakan firma hukum yang berpengalaman di bidang litigasi. Tim kami yang terdiri dari para advokat berlisensi PERADI dengan jam terbang tinggi siap mendampingi Anda menjalani proses hukum pidana maupun perdata. Informasi lebih lanjut silakan hubungi 081282826040, email efendi@efendilaw.com web : www.efendilaw.com.







© 2012 Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH. . All rights reserved
 

pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta