Dr. EFENDI LOD SIMANJUNTAK, SH.,MH.


Quick Contact

EFENDI LOD SIMANJUNTAK & PARTNERS Law Office

Office : Plaza Sentral, 9th Floor Suite 905, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta  Selatan 12930

Jakarta - Indonesia

 

Telephone : +6221 5207705
Mobile : +62812 8282 6040
E-mail : efendi@efendilaw.com
     

 




 
News
“Bersalah, Terdakwa Suap Dihukum 2 Tahun 8 Bulan”
(2019-12-24)

BENGKULU –  Setelah menjalani persidangan cukup panjang, tiga terdakwa suap (korupsi) terkait proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016, mendapat kepastian hukum. Mereka, Apip Kusnadi, M Fauzi NS dan Edi Junaidi. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Riza Fauzi, SH,CN di PN Tipikor Bengkulu Senin (23/12), ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyuapan. Sehingga ketiganya divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Riza Fauzi  menyebutkan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  Pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. Juga meminta terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Usai hakim mengetuk palu atas putusan tersebut, suasana sidang berubah jadi haru biru. Penyebabnya keluarga terdakwa menangis tak kuasa menerima kenyataan ini. Tangisan semakin pecah usai sidang, dimana keluarga terdakwa berhamburan menghampiri terdakwa memeluk erat sambil menanggis sesenggukan.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK dan ketiga terdakwa atas putusan itu. Mereka diberi waktu paling lama 7 hari untuk menyatakan tanggapannya.

Adapun vonis tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang mana sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Panasihat Hukum (PH) terdakwa, yakni Efendi Lod Simanjuntak, SH,MH menilai majelis hakim tidak melihat secara komprehensif alur peristiwa terjadinya pemberian uang kepada aparat penegak hukum itu.

Pemberian uang Rp 150 juta tersebut merupakan paksaan atau ancaman karena sudah jelas salama persidangan bahwa tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan aparat tersebut. Kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut yang mana saat ini masih akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya.

“ Sudah jelas, mereka ini (terdakwa) korban karena tak ada kesepakatan pemberian uang,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 9 juni 2017. KPK pertama kali menetapkan empat tersangka, yakni Parlin Purba dan Edi Sumarno oknum petinggi di Kejati Bengkulu saat itu. Dua lainnya seorang kontraktor, Murni Suhardi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya KPK juga mengamankan tiga tersangka lainnya terkait pemberi suap. Ketiga pemberian suap tersebut setelah menjalani pemeriksaan panjang akhirnya ditahan oleh KPK pada 2 September 2019 lalu, kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu menjalani persidangan. Dengan berakhirnya sidang ini, ketiga terdakwa penyuap menyusul empat terpidana sebelumnya yang telah menjalani pidana penjara. 

Sumber : https://harianrakyatbengkulu.com/2019/12/24/bersalah-terdakwa-suap-dihukum-2-tahun-8-bulan/






© 2012 Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH. . All rights reserved
 

pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta