Dr. EFENDI LOD SIMANJUNTAK, SH.,MH.


Quick Contact

EFENDI LOD SIMANJUNTAK & PARTNERS Law Office

Office : Plaza Sentral, 9th Floor Suite 905, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta  Selatan 12930

Jakarta - Indonesia

 

Telephone : +6221 5207705
Mobile : +62812 8282 6040
E-mail : efendi@efendilaw.com
     

 




 
News
“Ahli Pidana UI Sebut Tidak Mungkin Ada Penipuan Dalam Suatu Perjanjian”
(2021-08-09)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dr. Eva Achjani Zulva, SH. MH, dosen pengajar mata kuliah hukum pidana di Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa tidak mungkin ada penipuan dalam suatu perjanjian. Hal itu diutarakannya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/3021), saat diminta pendapatnya sebagai ahli atas kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani.

Menurut Eva, dari hasil beberapa buku yang dibacanya terkait Pasal 378 KUHP, kalau kaitannya dengan sengketa bisnis, dasarnya adalah perjanjian, akan bersinggungan dengan para pihak yang mengatur dan menyepakati klausul yang diperjanjikan.

“Jadi ada keleluasaan berkontrak. Kalau orang mau menipu orang lain menjadi tidak mungkin dalam posisi seperti itu karena ada pihak lain yang memverifikasi,” terangnya kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH.

Okeh karena itu, lanjut Eva, sangat kecil kemungkinannya itu terjadi (penipuan). “Sangat kecil kemungkinannya,” katanya. Selain itu, ahli juga menjelaskan bahwa Pasal 378 dan 372 KUHP bisa diukur dulu atau ditentukan oleh hakim perdata.

“Artinya, kekuatan pembuktian putusan hakim perdata bisa membantu penyidik untuk menentukan ada atau tidak pidananya,” ujarnya.

Lalu VMF Dwi Rudatiyani, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa meminta pendapat ahli soal apakah putusan PKPU kepailitan merupakan alat bukti absolut terhadap suatu kasus. Dimana sebelum membuat laporan (LP) sudah ada putusan tentang PKPU kepailitan.

“Ketika ada putusan perdata yang berkaitan dengan suatu perkara pidana, dalam konteks ini kepemilikan atau penguasaan atas suatu barang atau berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan hak keperdataan, itu harus menjadi rujukan,” terangnya.

Pengacara kemudian mengumpamakan jika 10 saksi menyebut tidak pernah terjadi peristiwa itu, tapi ada satu yang mengaku tahu. Menurut ahli itu masalah kualitas dan kuantitas.

“Secara validitas yang mendekati kebenaran adalah yang 10 dibanding dengan yang satu,” kata ahli lagi.

Kemudian, Efendi Lod Simanjuntak, SH, penasehat hukum lainnya meminta pendapat dari ahli soal sifat melawan hukum dari utang yang belum dibayar, dan apakah itu dikatakan serta merta sebagai tindak pidana.

Menurut ahli, peristiwa itu tidak bisa serta merta dikatakan pidana. Karena kata menghapus piutang atau menimbulkan piutang belum selesai.

“Misalnya putusan itu belum dilaksanakan, atau jangka waktunya belum terlewati. Karena unsur 378 belum terpenuhi di sana,” pungkasnya.

Usai ahli memberikan pendapatnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.

Bahkan majelis hakim meminta agar kedua terdakwa dihadirkan jaksa Rumondang Sitorus, SH di ruang sidang.

“Karena majelis menginginkan dihadapkan di persidangan ini, maka sidang yang akan datang dihadirkan. Kalaupun misalnya ga bisa, tolong dibuatkan secara tertulis,” pinta hakim ketua Tumpanuli Marbun, SH. (Sormin)

Sumber : https://beritabuana.co/2021/08/09/ahli-pidana-ui-sebut-tidak-mungkin-ada-penipuan-dalam-suatu-perjanjian/






© 2012 Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH. . All rights reserved
 

pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta