Dr. EFENDI LOD SIMANJUNTAK, SH.,MH.


Quick Contact

EFENDI LOD SIMANJUNTAK & PARTNERS Law Office

Office : Plaza Sentral, 9th Floor Suite 905, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta  Selatan 12930

Jakarta - Indonesia

 

Telephone : +6221 5207705
Mobile : +62812 8282 6040
E-mail : efendi@efendilaw.com
     

 




 
News
“Saksi Mengetahui Dana Masuk ke Rekening Perusahaan”
(2021-08-03)

progresifjaya.id,JAKARTA – Tiga saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan yakni, Conny Wowuran, Kepala Bagian Keuangan PT. Inovative Plastic Packaging (PT. IPP), mengaku ada uang masuk ke rekening perusahaan, sedangkan baik Emma dari Maybank maupun Frank Christian Purba selaku laryawan Bank BCA tidak mengetahui dana tersebut dimutasikan seketika ke rekening Alex Wijaya atau Ng. Meiliani sebagaimana yanh diterangkan Conny Wowuran terkait dana dalam jumlah besar ke PT. IPP.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Alex Wijaya selaku pemilik dan pemegang saham di PT. IPP dan anaknya terdakwa Ng. Meiliani yang juga sebagai Komisaris di PT. IPP (Innovack).

Ketiga saksi mengatakan, dana/uang dalam jumlah besar sekitar 2013 s/d 2015 ada masuk ke rekening perusahaan, tetapi langsung saat itu dimutasikan ke rekening perusahaan (innovack), bukan ke rekening pribadi kedua terdakwa.

“Apakah ketika saudara diperiksa di Kepolisian ada uang masuk sekitar Rp 5 miliar dua kali,” tanya Rumondang Sitorus, SH didampingi Sorta Afriani, SH sebagai jaksa penuntut umum (JPU) darai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Ada masuk, bu ! Dimana,  ketika saya diperiksa di penyidik atas Alex Wijaya dan Ng. Meiliani adalah masalah hutang piutang,” terang Conny Wowuran menjawab pertanyaan jaksa didepan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH.,MH didampingi Budiarto, SH dan Tiares Sirait, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (2/8-2021).

Ditambahkannya, masuknya dana tersebut diberitahukan kepada dirinya dan sepengetahuannya dana tersebut adalah untuk operasional perusahaan dan saat itu juga langsung dipindahkan ke rekening perusahaan lainnya untuk menutupi hutang.

“Saudara bekerja sejak tahun 1998 sampai dengan 2018, kenapa saudara sekarang ini tidak bekerja lagi di PT. IPP tersebut,” cecar jaksa kembali.

“Saya dirumahkan oleh pak Alex Wijaya,” bu jaksa.

Sementara dua saksi Emma Kartika selaku karyawan di Maybank dan Frank Purba selaku karyawan Bank BCA tidak mengetahui bahwa dana tersebut berasala dari mana, kedua saksi tersebut hanya mengetahui bahwa dana tersebut untuk perusahaan innovack.

Bahkan saksi James Julianto Irawan selaku kurator mengakui  bahwa, perusahaan PT. IPP tersebut telah di pailitkan oleh Maybank, kemudian diri pribadi terdakwa juga menyusul dipailitkan atas permintaannya sendiri.

“Pihaknya tidak mengambilalih pembukuan, administrasi dan neraca keuangan PT Innovack saat perkara kepailitan. Karenanya, pihaknya tidak mengetahui secara rinci uang keluar-masuk dari maupun ke rekening PT Innovack. Pihaknya hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon,” kata saksi kurator

Ketika Tim penasehat hukum kedua terdakwa Dr .Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH, VMF. Dwi Rudatiyani, SH, dari Kantor Hukum “DR & Partners”menanyakan terkait pembukuan PT. IPP.

Menurut dia, bahwa pengajuan untuk kepailitan ada tiga. Antara lain Maybank dan Alex Wijaya secara pribadi. Permohonan Maybank ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Sedangkan yang dikabulkan permohonan Alex Wijaya.

“Bagaimana kurator menyikapi, apabila hanya mengandalkan data-data yang diajukan oleh pemohon dan termohon, apakah ngga mungkin ada pemalsuan neraca keuangan dan apakah ada keterlibatan terdakwa Ng. Meiliani dalam permasalahan pemeriksaan keuangan perusahaan PT. IPP,” tanya majelis hakim atas jawaban kurator tersebut.

“Untuk masalah keuangan perusahaan, hal tersebut bukanlah urusan pihak kurator,” jawab saksi.

Sebelumnya, ibu kandung Ng Meilani yakni, Liem Chintya berharap majelis hakim agar benar-benar mencermati fakta-fakta persidangan dan berharap juga diberikan penangguhan penahanan.

Menurut ibunya Ng. Meiliani dalam keadaan sakit-sakitan, bahkan terindikasi dikorbankan oleh bapaknya terdakwa Alex Wijaya.

Sumber : https://www.progresifjaya.id/saksi-mengetahui-dana-masuk-ke-rekening-perusahaan/

 






© 2012 Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH. . All rights reserved
 

pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta