MAKASSAR – Majelis hakim perkara korupsi pembangunan mes Pemerintah Daerah Luwu Utara dituding diskriminatif. Sebab, satu dari lima terdakwa kasus ini tidak ditahan hakim. Para terdakwa kasus ini adalah Andi Edawati, pemimpin PT Annisa yang merupakan rekanan; Iskandar selaku pejabat pembuat komitmen proyek 2008; Edi Purwanto, konsultan pengawas; Satriono selaku rekanan proyek dari CV Ilham Jaya Anugrah; dan Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen proyek 2009.
Edawati, yang merupakan adik kandung bekas Bupati Luwu Utara Lutfi Andi Mutti, tak ditahan. Muhammad Ilyas Billa, penasihat hukum terdakwa yang ditahan, mengatakan kebijakan hakim menimbulkan ketimpangan. Terdakwa lainnya merasa terzalimi. “Hakim bertindak tidak adil. Harusnya ada perlakuan serupa terhadap semua terdakwa,” kata dia kemarin.
Juru bicara pengadilan, Makmur, mengatakan hakim tetap bersikap netral dalam menangani semua kasus. “Namun ada pertimbangan lain, sehingga satu terdakwa belum ditahan,” kata dia. Dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan tiga saksi, yaitu bekas pelaksana tugas Dinas Pekerjaan Umum Muhammad Suaib, Kepala Bagian Anggaran Alif Hardi, dan Amri Awaluddin sebagai Ketua Panitia Lelang.
Pembangunan mes pemerintah daerah di Jalan Pengayoman, Makassar, berlangsung pada 2008-2009. Kerugian negara dalam pembangunan ini sebesar Rp 360 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Masamba Nazaruddin Agusalim mengatakan kelebihan pembayaran Rp 360 juta tersebut dipegang oleh rekanan proyek. “Uang itu sudah disita dan dititipkan ke bank sambil menunggu putusan,” kata Nazaruddin.| ABDUL RAHMAN
Sumber : http://koran.tempo.co/konten/2012/03/08/267165/Terdakwa-Tak-Ditahan-Hakim-Dinilai-Diskriminatif
pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta