Dr. EFENDI LOD SIMANJUNTAK, SH.,MH.


Quick Contact

EFENDI LOD SIMANJUNTAK & PARTNERS Law Office

Office : Plaza Sentral, 9th Floor Suite 905, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta  Selatan 12930

Jakarta - Indonesia

 

Telephone : +6221 5207705
Mobile : +62812 8282 6040
E-mail : efendi@efendilaw.com
     

 




 
News
“Merry Purba Minta Kelonggaran Waktu Bela Diri”
(2019-01-14)

Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba didakwa telah menerima sejumlah dana suap berkaitan dengan dengan proses perkara di PN Medan, Sumatera Utara.

Effendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Kami tim penasehat hukum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).

Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Hamik Syaifudin Zuhri mempersilakan kepada Merry dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

“Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasehat hukum sampai Kamis (17/1) besok,” ujar hakim.

Effendi keberatan dan meminta agar diberi kelonggaran waktu hingga pekan depan.

“Kami tahu Yang Mulia mempunyai kesibukan yang luar biasa, tetapi kami mohon diberikan waktu satu minggu,” pintanya.

“Kami pertimbangkan mengakomodir permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) pekan depan,” kata hakim ditutup ketok palu tiga kali.

JPU KPK, Khaerudin dalam dakwaannya menyatakan dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang telah diterima Merry senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.

Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Hamik Syaifudin Zuhri mempersilakan kepada Merry dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

“Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasehat hukum sampai Kamis (17/1) besok,” ujar hakim.

Effendi keberatan dan meminta agar diberi kelonggaran waktu hingga pekan depan.

“Kami tahu Yang Mulia mempunyai kesibukan yang luar biasa, tetapi kami mohon diberikan waktu satu minggu,” pintanya.

“Kami pertimbangkan mengakomodir permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) pekan depan,” kata hakim ditutup ketok palu tiga kali.

JPU KPK, Khaerudin dalam dakwaannya menyatakan dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang telah diterima Merry senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.

Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Hamik Syaifudin Zuhri mempersilakan kepada Merry dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

“Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasehat hukum sampai Kamis (17/1) besok,” ujar hakim.

Effendi keberatan dan meminta agar diberi kelonggaran waktu hingga pekan depan.

“Kami tahu Yang Mulia mempunyai kesibukan yang luar biasa, tetapi kami mohon diberikan waktu satu minggu,” pintanya.

“Kami pertimbangkan mengakomodir permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) pekan depan,” kata hakim ditutup ketok palu tiga kali

JPU KPK, Khaerudin dalam dakwaannya menyatakan dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang telah diterima Merry senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber : https://rmolsumut.id/merry-purba-minta-kelonggaran-waktu-bela-diri/






© 2012 Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH.,MH. . All rights reserved
 

pengacara litigasi jakarta, lawyer litigation, pengacara kriminal jakarta, lawyer litigasi jakarta, criminal lawyer indonesia, pengacara perusahaan jakarta, corporate lawyer jakarta, corporate lawyer indonesia, advokat jakarta, pengacara jakarta